Senin, 02 Maret 2009

PISTOL VOC

Ada sesuatu yang selalu menarik perhatian saat memasuki ruang koleksi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang, yaitu satu pistol tua berukuran besar yang tersimpan dalam satu kotak kaca.

Berdasarkan penemuannya, pistol tersebut diserahkan oleh seseorang dari Desa Benggala, Kabupaten Serang, Banten, kemudian diserahkan ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang pada dekade tahun 1990-an (± 1995/1996).

Penyebutan “pistol VOC” dalam tulisan ini didapatkan dari adanya tulisan VOC yang berada pada bagian atas mulut laras pistol tersebut, sehingga dapatlah dikatakan bahwa pistol itu memang berasal dari masa VOC dan digunakan oleh orang-orang VOC. Tidak ada bentuk tulisan lain pada bagian pistol, selain tulisan VOC tersebut.

Adapun bentuk dari pistol yang tersimpan di dalam ruang koleksi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang adalah seperti dalam gambar berikut:

Panjang pistol ini lebih kurang 42 cm. Bagian larasnya memiliki panjang 6,5 cm, bagian badannya memiliki panjang 25 cm terbuat dari kayu, sedangkan bagian gagang pegangannya yang membentuk lekukan dengan sudut yang lebar memiliki panjang lebih kurang 10 cm dan lebar genggaman 5 cm terbuat dari kayu. Berat pistol adalah 1,16 kg.

Bagian-bagian yang terbuat dari bahan logam perunggu adalah, laras, gagang, dan tongkat penyodok mesiu dihias dengan ragam hias seperti sulur-suluran.

Larasnya terbuat dari logam dengan tebal 3 mm, sedangkan lebar mulut laras yang terlihat mengembang dan lebih besar dari batang larasnya adalah 4 cm. Bagian lain yang terbuat dari logam adalah bagian pelatuk dan pengamannya, kemudian bagian pemantik apinya dan penguncinya, sebagian dari bagian sisi kanan dan kiri gagang pegangannya dan bagian bawah dari gagang pegangan pistol.

Pada bagian bawah laras pistol terdapat satu batangan logam panjang seperti tongkat, setengah bagian dari batangan tongkat logam tersebut masuk ke dalam bagian bawah badan pistol yang terbuat dari kayu. Fungsi dari batangan tongkat logam itu adalah sebagai penyodok/pemadat mesiu pada saat pengisian mesiu dan peluru. Panjang penyodok/pemadat mesiu 23,5 cm.

Pistol VOC ini menggunakan peluru kaliber 13 mm dengan berat pelurunya adalah 22 gram. Pistol VOC yang tersimpan di ruang koleksi Kantor Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang adalah pistol dengan sistem pengapian flint lock.

Jenis pistol seperti Pistol VOC ini dikenal dengan jenis yang disebut sebagai blunderbuss. Kata blunderbuss sendiri diambil dari bahasa Belanda, yaitu donrebusse (donder=api/kilat, bus=gun=senjata).

Ditulis oleh:

Bayu Aryanto, S. Hum


Selengkapnya...

Rabu, 28 Januari 2009

Penyuluhan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Juru Pelihara Wilayah Provinsi Banten dan Jakarta

Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada para juru pelihara beberapa waktu lalu. Kegiatan ini dianggap penting mengingat posisi para juru pelihara situs yang cukup penting dalam melestarikan situs cagar budaya. Keberadaan situs yang tersebar di seluruh pelosok wilayah kerja menjadi tantangan tersendiri bagi instansi BP3 Serang terutama dalam hal pengamanan. Belum lagi masalah perawatan dan pemeliharaan situs. Jika hanya mengandalkan para pegawai di kantor serang, dapat dipastikan akan kedodoran. Oleh karena itu diadakanlah penyuluhan untuk meningkatkan kualitas para juru pelihara sebagai ujung tombak situs.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa orang narasumber, yakni : Kepala BP3 Serang Drs. Imam Sunaryo, Kasubag TU Elly Suryaningsih, S.Sos, Dra. Nunik Sumarlina, Drs. Syarif Achmadi, M.Hum, Sri Anggorowati,S.H., dan Fajar Satya Burnama, S.S., dengan moderator R. Rakhmad Bakti Santosa, SS dan Anggoro Cahyadi, SS.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situs-situs yang berada di wilayah kerja dapat lebih terpelihara.

rmd.
Selengkapnya...

Kamis, 08 Januari 2009

Proyek Pusat Informasi Majapahit dihentikan

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik membantah penghentian pembangunan Pusat Informasi Kerajaan Majapahit di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, berpangkal dari tuduhan perusakan situs itu. Sebaliknya, penghentian proyek justru untuk mencari solusi terbaik supaya pembangunan tetap berjalan dan situs terlindungi.

Jero Wacik mengatakan, tim arkeologi serta para arsitek pembangunan taman ini tak menginginkan adanya kerusakan pada situs. Dia mengaku, sudah memerintahkan timnya untuk bekerja hati-hati. "Bila menemukan situs, pembangunan pondasi harus dihentikan," ujar Jero Wacik, Rabu (7/1).

Pembangunan proyek Taman Majapahit akan dihentikan selama sebulan. Penghentian untuk memberi kesempatan tim ahli bekerja dan merumuskan kembali rencana pembangunan, termasuk perubahan desain taman yang sedianya akan rampung pada 2012.

Pembangunan Taman Majapahit di lokasi seluas 2.190 meter per segi ini adalah proyek Departemen Kebudayaan dan Pariwisata untuk memperkenalkan tingginya budaya nenek moyang Indonesia. Peletakan batu pertama proyek ini dilakukan Jero Wacik pada 3 November 2008.(ICH)

Sumber : metrotvnews.com Selengkapnya...

Kunjungan Komisi D ke BP3 Serang Soal Penemuan Situs Lawanggintung

Komisi D DPRD Kota Bogor akhirnya memberikan pernyataan tegas mengenai penemuan benda-benda bersejarah di sekitar proyek pembangunan Gedung Serbaguna Gumati di Kelurahan Lawanggintung Kecamatan Bogor Selatan.

Kemarin, komisi yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) ini melakukan kunjungan kerja ke Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Seang untuk meminta keterangan pasti mengenai penemuan benda-benda sejarah tersebut.

Hasilnya, BP3 Serang menyatakan bahwa dugaan kuat sementara benda-benda yang ditemukan itu memiliki nilai sejarah dan secara arkeolog diduga merupakan peninggalan zaman Belanda atau zaman Jepang.

Ketua Komisi D Gatut Susanta mengatakan, kunjungan kerja itu sebagai upaya DPRD mendesak BP3 Serang secepatnya membuat rekomendasi terhadap penemuan itu agar disikapi tegas oleh Pemkot Bogor.

“Karena secara tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) rekomendasi itu harus dikeluarkan BP3 Serang yang ditembuskan kepada Pemkot dan DPRD Kota Bogor,” ujarnya.

Surat rekomendasi itu, terang Gatut, sudah dibuat dan tinggal ditandatangani. Dalam waktu dekat (pekan ini, red) surat rekomendasi dari BP3 Serang tersebut akan dilayangkan ke Pemkot Bogor.

Menurut Gatut, BP3 Serang akan melakukan penelitian ilmiah untuk membuktikan dugaan terhadap benda-benda bersejarah yang ditemukan di Kelurahan Lawanggintung tersebut. “Penelitiannya kira-kira satu bulan dan langsung membuat laporan mengenai bunker itu,” katanya.

Dengan demikian, sambung Gatut, akan diketahui jelas apakah benar-benar memiliki nilai sejarah atau tidak. Namun, BP3 Serang menduga bunker itu adalah peninggalan zaman penjajahan, antara peninggalan Belanda atau Jepang, yang dianggap sebagai lokasi untuk membahas strategi perang.

Sebab, di sekitarnya terdapat jalan yang menghubungkan ke Sukabumi. “Bila terbukti, Komisi D akan berkoordinasi dengan Pemkot Bogor mengenai penanganan penemuan bunker tersebut,” imbuhnya.

Politisi Partai Golkar itu menuturkan, benda cagar budaya dilindungi undang-undang baik yang sudah terbukti maupun yang belum terbukti alias masih diduga. Salah satu bentuk perlindungan itu antara lain menghentikan segala aktivitas yang dilakukan di sekitar penemuan benda cagar budaya agar tidak mengganggu dan mempengaruhi keberadaan benda-benda tersebut.

”Meski begitu, undang-undang juga melindungi hak pribadi warga negara sehingga pemerintah tidak bisa sewenang-wenang melakukan tindakan,” ujarnya.(dra)

Sumber : radar-bogor

Selengkapnya...