Kamis, 08 Januari 2009

Kunjungan Komisi D ke BP3 Serang Soal Penemuan Situs Lawanggintung

Komisi D DPRD Kota Bogor akhirnya memberikan pernyataan tegas mengenai penemuan benda-benda bersejarah di sekitar proyek pembangunan Gedung Serbaguna Gumati di Kelurahan Lawanggintung Kecamatan Bogor Selatan.

Kemarin, komisi yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) ini melakukan kunjungan kerja ke Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Seang untuk meminta keterangan pasti mengenai penemuan benda-benda sejarah tersebut.

Hasilnya, BP3 Serang menyatakan bahwa dugaan kuat sementara benda-benda yang ditemukan itu memiliki nilai sejarah dan secara arkeolog diduga merupakan peninggalan zaman Belanda atau zaman Jepang.

Ketua Komisi D Gatut Susanta mengatakan, kunjungan kerja itu sebagai upaya DPRD mendesak BP3 Serang secepatnya membuat rekomendasi terhadap penemuan itu agar disikapi tegas oleh Pemkot Bogor.

“Karena secara tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) rekomendasi itu harus dikeluarkan BP3 Serang yang ditembuskan kepada Pemkot dan DPRD Kota Bogor,” ujarnya.

Surat rekomendasi itu, terang Gatut, sudah dibuat dan tinggal ditandatangani. Dalam waktu dekat (pekan ini, red) surat rekomendasi dari BP3 Serang tersebut akan dilayangkan ke Pemkot Bogor.

Menurut Gatut, BP3 Serang akan melakukan penelitian ilmiah untuk membuktikan dugaan terhadap benda-benda bersejarah yang ditemukan di Kelurahan Lawanggintung tersebut. “Penelitiannya kira-kira satu bulan dan langsung membuat laporan mengenai bunker itu,” katanya.

Dengan demikian, sambung Gatut, akan diketahui jelas apakah benar-benar memiliki nilai sejarah atau tidak. Namun, BP3 Serang menduga bunker itu adalah peninggalan zaman penjajahan, antara peninggalan Belanda atau Jepang, yang dianggap sebagai lokasi untuk membahas strategi perang.

Sebab, di sekitarnya terdapat jalan yang menghubungkan ke Sukabumi. “Bila terbukti, Komisi D akan berkoordinasi dengan Pemkot Bogor mengenai penanganan penemuan bunker tersebut,” imbuhnya.

Politisi Partai Golkar itu menuturkan, benda cagar budaya dilindungi undang-undang baik yang sudah terbukti maupun yang belum terbukti alias masih diduga. Salah satu bentuk perlindungan itu antara lain menghentikan segala aktivitas yang dilakukan di sekitar penemuan benda cagar budaya agar tidak mengganggu dan mempengaruhi keberadaan benda-benda tersebut.

”Meski begitu, undang-undang juga melindungi hak pribadi warga negara sehingga pemerintah tidak bisa sewenang-wenang melakukan tindakan,” ujarnya.(dra)

Sumber : radar-bogor